Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended), mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III
Beban Studi = 110 - 114 sks
6 semester
Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Status Mahasiswa, Status Alumni, Ijazah, Gelar
☂
Alumni serta mahasiswa Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) maupun Perkuliahan Reguler STIH Litigasi Jakarta memiliki kualitas, gelar, status, hak akademik, dan ijazah yg SAMA.
☂
Alumni PKSM STIH Litigasi Jakarta memiliki gelar sesuai dgn jenjang pendidikan dan program studi/jurusan/bidang keilmuannya, dan memiliki hak mengaplikasikan gelarnya serta memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
☂
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) serta Perkuliahan Reguler yakni SAMA. Dan pada Ijazah maupun Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Alumni PKSM ataukah Alumni Kuliah Reguler. Karena PKSM merupakan Perkuliahan Reguler dgn jadwal pendidikan tinggi serta peserta pendidikan tinggi yg berbeda.
Sistem Pendidikan
☂
Kompetensi dasar alumni Program S1 dan D3 Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Jakarta yakni mempunyai kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu sepanjang masa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta mengambil informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat sepanjang masa belajar.
☂
Alumni Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) STIH Litigasi Jakarta juga disempurnakan dengan keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya, diperlengkapi ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian dan kepandaian untuk mengelola tim/organisasi secara mantap pada bidang yg sesuai dgn bidang keilmuannya, keahlian bekerjasama di dlm tim, keahlian memahami ilmu terhadap etika, juga disempurnakan dengan keahlian memahami ilmu sesuai dgn bidang keilmuannya.
☂
Bagi mahasiswa perkuliahan khusus (hybrid / blended) yg bekerja dgn sistem pertukaran waktu / shift, tetap dapat mengikuti pendidikan tinggi dgn baik. Karena sistem pendidikannya diselenggarakan dgn kompetensi dengan mengintegrasikan Program Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) serta Perkuliahan Reguler, oleh sebab itu bagi mahasiswa yang memiliki pekerjaan dgn sistem pertukaran waktu / shift bisa mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dgn tata cara tertentu.
☂
Alumni Program Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Jakarta memiliki keahlian melakukan beraneka macam penelitian dasar maupun terapan; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling baru; memiliki keahlian profesional dan cara pandang yg mantap, serta keahlian penguasaan teori yang kuat juga aplikasinya; serta mampu meningkatkan sikap mental profesional / trampil yang berorientasi pada penuntasan solusi persoalan berlandaskan alur berpikir-sistem.
☂
Sistem pendidikannya diselenggarakan dgn kompetensi serta sangat layak bagi karyawan yg sibuk dengan karirnya maupun bagi yang belum memiliki pekerjaan. Di samping kuliah secara tatap muka, juga memanfaatkan beraneka ragam metode efektif melalui tugas person terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / skripsi (S1) / proyek akhir (D3) yg terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat pd waktunya.
☂
Dgn melalui tata cara tertentu, apabila mahasiswa perkuliahan khusus (hybrid / blended) yang telah bekerja memperoleh tugas kerja lembur, atau kerja dengan sistem pertukaran waktu / shift, atau tugas ke luar kota/negeri, mahasiswa terkait diijinkan tidak ikut serta di pelajaran untuk beberapa pertemuan.
☂
Kurikulumnya berlandaskan Sistem Kredit Semester, serta kualitas kurikulumnya didisain sedemikian rupa selain bersumber Kurikulum Nasional (KURNAS), demikian juga berlandaskan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni, dan terhadap keperluan profesionalitas dunia kerja serta kebutuhan untuk pendidikan lanjut ke jenjang pendidikan tinggi lebih tinggi (ke Program Pascasarjana / S2 untuk alumni Srata Satu / S1 serta ke Program S-1 / Sarjana untuk alumni Diploma Tiga / D3).
☂
Alumni Program S1 dan D3 Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Jakarta juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian lain serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri sebagaimana kelompok ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang keilmuannya, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
☂
Alumni Program S1 dan D3 Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Jakarta memiliki keahlian dalam menyelesaikan persoalan juga meningkatkan ilmunya. Hal tsb dikarenakan alumni Program S1 dan D3 Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Jakarta disiapkan untuk menjadi Sarjana (S1) atau Ahli Madya (D3) sebagaimana program studi/jurusannya, yg dapat menaikkan jati dirinya dgn bekal ilmu, teknologi, dan seni.
☂
Kompetensi alumninya dalam menangani tiap persoalan, mampu mengungkap struktur serta inti problematik serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil sesuai dgn bidang keilmuannya; bisa memutuskan penyelesaian persoalan secara logika, memanfaatkan data/informasi yang diadakan; dapat mengaplikasikan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dlm bekerja dan berupaya.
☂
Bagi mahasiswa perkuliahan khusus (hybrid / blended) yang tidak lulus suatu mata pelajaran, dapat mengambil kembali mata pelajaran terkait di periode atau semester/tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan.
Tags / tagged: beban, sks, hybrid, blended, perkuliahan, khusus, stan, im, stih, litigasi, jakarta, sekolah, tinggi, ilmu, hukum, beban sks, perkuliahan khusus, stih litigasi, sekolah tinggi ilmu, hukum litigasi, hybrid blended perkuliahan, reguler stih, teknologi informasi komunikasi, penuntasan solusi, persoalan, berlandaskan alur berpikir, sistem, alumni, diploma, tiga d3 alumni, program s1, d3, ilmu cakap terampil, sesuai dgn, bidang, keilmuannya, beban kredit, lamanya studi, lama